Komisi I DPRD Kota Bekasi Mediasi Aduan Warga Dengan PT Brigestone

Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta konflik PT. Bridgestone Tire Indonesia denga warga RT 05 Kampung Sawah PLN Kelurahan Harapan Jaya dapat terselesaikan terkait adanya laporan ke Komisi I bahwa selama ini belum ada perhatian pabrik kepada lingkungan sekitar.

Hal itu diminta anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Mahrul Falak.” Warga RT 05 harus lebih diprioritaskan karena perbatasan langsung dengan perusahaan dan juga RW 18 harus memberikan pelatihan pendidikan atau ketrampilan untuk bisa bekerja langsung keperusahaan/vendor., katanya saat rapat mediasi diruang aspirasi Jumat, (11/01).

Menurutnya persoalan ini menjadi pelajaran bagi pengusaha khususnya PT. Bridgestone bahwa masyarakat sekitar itu sangat dibutuhkan sebagai bagian dari sosial.

“Kita nyaman berinvestasi di kota Bekasi, tentunya bisa memberikan kenyaman juga kepada warga termasuk warga sekitar apalagi warga RT 05 RW 01 ini lokasinya nempel dengan pagar pabrik.” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dani salah satu perwakilan warga RT 05 menyebutkan, sudah belasan tahun, dirinya sebagai warga belum bisa bertatap muka dengan Mangement PT. Bridgestone.

“Secara geografis RT 05 letaknya tidak sampai ratusan meter hanya pembatas tembok saja dengan pabrik ban tersebut, “Namun minim perhatian dari perusahaan itu.” ujarnya.

Diungkapkannya, protes yang dimotori Remaja Kampung Sawah (IREKAS) ini karena pihak pabrik belum ada kontribusi dalam program CSR nya dan minimnya perhatian terhadap lingkungan sekitar.

‘Warga sudah coba berkomunikasi persuasif dengan melayangkan surat ke pabrik, tapi tidak ada respon sehingga akhirnya kami mengadukan hal ini ke DPRD, ” ucap Dani.

Sementara itu, General Affler PT Brigestone Frengki saat menanggapi permasalah warga RT 05 mengklaim pihaknya sudah melaksakan apa yang dipermasalahkan warga.

“Setiap tahun kami memberikan bantuan hewan Qurban kepada RW 01, RW 18 dan RW 11 dan setahu saya ada sepesial 1 ekor Qurban khusus RW 1 yang bisa di bagi-bagikan itu setiap tahun kami lakukan. Kemudian ada santunan dari DKM dan sunatan masal,” tutur Frengki.

Frengki mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menutup kesempatan warga RT 05 untuk ikut bekerja di perusahaan Bridgestone, namun harus melalui seleksi dan mekanisme yang benar.

Pihak Komisi I kemudian meminta persoalan ini perlu dilakukan evaluasi oleh pihak pabrik sudah sejauh mana CSR yang dilakukan dan kemana saja alokasinya.

Selanjutnya, pihak pabrik agar selalu berkoordinasi dengan Lurah sebagai wakil Pemerintah Daerah agar komunikasi dengan warga dan pelaksana CSR di lingkungan PT. Bridgestone.

Kemudian, warga agar memastikan list apa saja permohonan kepada pihak perusahan normatif namun detail.

Akhirnya, ada kesepakatan yang kemudian dilakukan MoU dan penanda tanganan bersama antara warga dan PT. Bridgestone dan disaksikan Komisi I, Lurah dan Camat (saksi) serta Dinsos.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I Choiruman J Putro dan Wakil Ketua Rony Hermawan dan didampingi dua Anggotanya Mahrul Falak dan Aryato Hendarta dan dihadiri oleh perwakilan warga dan PT. Bridgestone. (norton)

Pos terkait