KPK Sebut Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Keluarga Kembalikan Uang

Jakarta – KPK menyatakan menerima pengembalian dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Jumlah yang dikembalikan Rp 9-11 juta per orang.

“Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand mulai mengembalikan uang kepada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp 9-11 juta per orangnya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Uang tersebut, disebut Febri, dikembalikan para anggota DPRD yang cuma menerima pembiayaan ke Pattaya, Thailand. Jumlah itu, menurut Febri, merupakan pengembalian per orang yang dibiayai, sehingga jika keluarganya turut dibawa, jumlahnya dikali jumlah yang berangkat.

“Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut,” ucapnya.

Namun Febri belum menyebut identitas siapa saja yang mengembalikan uang tersebut dan berapa jumlah yang telah dikembalikan hingga saat ini. Febri hanya menyatakan hingga kini ada total Rp 180 juta yang telah dikembalikan dari dua unsur DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya.

Dia menyatakan para anggota DPRD dan keluarga yang menerima pembiayaan ke Pattaya itu mendapat fasilitas paket wisata 3 hari 2 malam. Febri mengingatkan para anggota DPRD untuk memberi keterangan sejujurnya.

“Para saksi di kasus ini, khususnya anggota DPRD, agar bersikap koperatif dan jujur. Karena ada risiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu. Ancaman pidana 3-12 tahun, diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri.

KPK memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta hari ini, yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, Staf Sekretariat Dewan (Setwan) Rosid Hidayatullah Namin, Joko Dwiatmoko, Fika Kharisma Sari, dan staf Pansus Mirza Swandaru Riyatno.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Mereka dicecar soal revisi aturan terkait tata ruang yang diduga terkait kepentingan proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Kemudian ada juga Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Pos terkait