Karyawan Jadi Otak Perampokan Minimarket di Tangerang

Tangerang – Kawanan perampok yang beraksi di Alfamart di Jalan Raya Serang KM 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polres Tangerang.

Dari lima pelaku yang tertangkap, satu diantaranya merupakan karyawan Alfamart yakni Aris (24), Fahmi (25), Diki (20), Riyan (24) dan Anang (21).

Kelimanya merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Aris yang diketahui karyawan Alfamart disebut-sebut sebagai otak perampokan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan aksi perampokan di toko serba ada itu terjadi pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat kejadian, minimarket ini hanya ada dua karyawan yang bertugas yaitu Muktasiroh (22) dan Siti Marlina (20).

Dengan membawa senjata tajam, para perampok ini masuk dan melumpuhkan dua penjaga minimarket. Kedua penjaga wanita tersebut kemudian disekap di dalam kantor dalam kondisi mulut dilakban. Para pelaku berhasil membuka brankas  dan menggondol uang Rp 66,3 juta dari dalam brankas.

“Para pelaku ternyata mengetahui jika aksinya terekam kamera CCTV dan kemudian membawa recorder CCTV. Setelah mengetahui pelaku kabur, korban melapor ke Mapolsek Balaraja,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Selasa (14/5/2019).

Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, AKP Gogo Galesung langsung menggerakan Tim Opsnal Jatanras. Dipimpin Ipda M Adrian, tim kejahatan dan kekerasan ini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aris yang merupakan karyawan Alfamart.

Tersangka Aris ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di Alfamart  Jl. Raya STPI Curug – Legok pada Kamis (2/4/2019).

“Dalam pemeriksaan, tersangka Aris mengakui telah melakukan perampokan bersama 4 rekan lainnya. Bahkan bersama dengan kelompoknya ini, Aris juga mengaku telah merampok sebanyak 2 kali di Alfamart Balaraja, pada 12 Pebruari 2019 dan berhasil mendapatkan uang Rp 46 juta,” kata Kapolres.

Berbekal dari pengakuan tersangka Aris, tim opsnal Jatanras langsung bergerak mencari para pelaku lainnya. Upaya pencarian membuahkan hasil dan 4 pelaku berhasil ditangkap di 4 lokasi berbeda di Balaraja dan Cikupa pada Kamis malam.

“Dari para tersangka diamankan barang bukti sebilah pisau, sepasang sepatu, 5 buah handphone berbagai merk, 5 dompet serta jaket,” kata Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (san).

Pos terkait