Hakim PN Tunda Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Bekasi

Bekasi – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Rabu, (24/7/2019).

Namun, sidang yang dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi seperti saksi ahli penerjemah bahasa dan saksi korban Rahmat Effendi terpaksa ditunda hingga Minggu depan yakni, 31 Juli 2019.

“Sidang ini kita tunda ya, sebab hakim anggotanya ada yang sedang menangani sidang lain diruang sebelah yang menghadirkan penerjemah ahli bahasa dari Singapura. Jadi butuh waktu lama karena hakim anggota masih menyidangkan kasus lain, makanya kita undur.” ucap Ketua Majelis Hakim Rabu, (24/7/2019).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum  (JPU), Malda SH mengaku tidak mengetahui alasan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk tidak hadir dalam sidang ini.

“Belum, ada konfirmasi. Tapi kita tetap coba lagi mengundang beliau (Rahmat Effendi), “ujarnya singkat.

Dilokasi yang sama, Syahrizal selaku terdakwa mengaku optimis dirinya akan bebas dalam kasus ini. Soalnya, kata dia,  pihak saksi korban Rahmat Effendi tidak mampu memberikan data yang kuat terkait indikasi ijasahnya asli atau palsu.

“Saya hanya menunggu kebebasan aja,” ungkap pria pemilik akun facebook Tuah Abdi kepada awak media seusai sidang. (ton).

Pos terkait