Tekan Angka Peredaran Miras, Pemkot Bekasi Perlu Buatkan Perda Pengguna Miras 

Bekasi – Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, mendorong kepada pemerintah agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras.

Hal ini Indarto kemukakan dihadapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat pelaksanaan pemusnahan miras di hari ke-5 Ramadan 2019.

“Jadi jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak, bukan saja kepada penjualnya,” kata Indarto, Jumat (10/5/2019).

Sebab saat ini, Indarto hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta oara penjual miras.

“Kalau yang minum dirumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” jelas dia.

Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit maayarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras,” tukasnya. (yanso).

Pos terkait