TANGGAMUS – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Wartawan, Kepala Pekon Way Nipah Apriyal ‘miwang lunik’ meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus untuk memutus seringan-ringannya.
Apriyal sambil terbata-bata menahan tangis pada saat pembacaan pleidoi tersebut Kakon arogan itu mengakui dirinya adalah tokoh masyarakat sebagai alasan agar hakim memutus ringan hukuman terhadapnya.
Hal lain, terdakwa penganiyaan terhadap Wartawan di seputaran Pematang Sawa itu, mengakui dirinya sebagai tulang punggung keluarga memiliki tanggungan 3 orang anak.
Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan Wartawan Wawai News Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah Apriyal kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa digelar Kamis 16 November 2023.
Sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Nugraha Medica Prakasa sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo.
Dalam pembacaan pledoinya, Aprial menyampaikan permohonan kepada Hakim agar diputuskan seringan-ringanya dengan alasan dirinya sebagai tokoh masyarakat. Pembacaan pledoi itu terlihat Apriyal menahan tangis berharap hakim memutus hukuman ringan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya.
Setelah itu persidangan ditutup oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dan akan kembali digelar pada Selasa 21 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Terlihat rombongan Kepala dan Aparat pekon yang hadir lebih sedikit dari sebelumnya, sementara para LSM, Ormas dan Wartawan yang tergabung mengatasnamakan Solidaeitas Pers Tanggamus masih tetap setia mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah.
Untuk diketahui Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 15 November 2023.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar 14.30 WIB.
Terpantau ruang pengadilan dipenuhi sejumlah kepala pekon, aparat pekon, ormas, LSM dan wartawan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam persidangan itu, JPU membacakan pokok-pokok perkara yang kemudian dilanjut dengan pembacaan tuntutan berdasarkan bukti-bukti sehingga terdakwa dikenakan pasal 335 dengan tuntutan 4 bulan penjara.
Setelah JPU membacakan tuntutan kemudian majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Aprial agar menggunakan hak nya untuk menyampaikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan JPU. Sehingga Aprial akan memberikan pembelaannya secara tertulis besok Rabu 16 November 2023.***