Tempo 7 Hari Kedepan, Direktur RSUD DSR Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

Ketua LPKAN Hermawansyah didampingi Ketua IWOI Peingsewu Sirli Hayadi menyerahkan surat kuasa kepada Kuasa Hukum Irwan Aprianto (batik) di Kantor IWOI Pringsewu, pada Senin 27 November 2023 - foto Agus
Ketua LPKAN Hermawansyah didampingi Ketua IWOI Peingsewu Sirli Hayadi menyerahkan surat kuasa kepada Kuasa Hukum Irwan Aprianto (batik) di Kantor IWOI Pringsewu, pada Senin 27 November 2023 - foto Agus

TEROPONGINDONESIA.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah akan dilaporkan ke bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung terkait mark’up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022.

Hal itu diungkapkan oleh Irawan Aprianto selaku pengacara setelah menerima kuasa dari Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) Provinsi Lampung Hermawan di kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu, pada Senin 27 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Pertama kali kita menindaklanjuti dengan somasi terhadap surat yang sudah dikirim oleh Ketua LPKAN, kita tunggu selama tujuh hari, kalau selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak rumah sakit maka kita naik ke aparat penegak hukum, akan kita buat laporannya ke bagian Tipikor Polda Lampung” ungkap Irawan.

Dalam hal itu, Ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawan menyampaikan tetkait dugaan mark’up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah tahun 2021-2022 secara resmi telah dikuasakan kepada Irawan Aprianto salaku pengacara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Secara resmi saya memberikan kuasa penuh kepada bapak Irawan Aprianto untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, karena dugaan ini sangat besar hingga 30 Miliar” kata Hermawan yang didampingi Ketua IWOI Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi menegaskan dalam mengusut dugaan mark’up pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas.

“Kita akan kawal dalam mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah ini sampai tuntas” tegsnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.

Ketua Bidang Invesrigasi LPKAN RI Projamin Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.

Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup.

“Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirim surat klarifikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023

Pos terkait