TANGGAMUS – Sejumlah wartawan dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) membuat pernyataan ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News Sumantri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyambut sidang keputusan yang dijadwalkan pekan depan terhadap kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus, oleh terdakwa kepala Pekon Way Nipah Apriyal bin Hanafi.
Pernyataan sikap dari SPT tersebut salah satunya menuntut agar Kakon Way Nipah sebagai terdakwa Apriyal dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim.
“Saya sebagai korban hanya berharap pelaku penganiayaan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal dijatuhi hukuman maksimal. Harus jadi perhatian setelah divonis terdakwa langsung ditahan,”ungkap Sumantri korban penganiayaan, Kamis 16 November 2023.
Sumantri menegaskan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya salah satunya tidak ada alasan lagi setelah vonis terdakwa tetap menjadi tahanan kota seperti sekarang.
Sementara itu Adi Putra Amril menambahkan bahwa kasus penganiayaan wartawan yang berlangsung di PN Kota Agung ini menjadi kasus pertama dengan pelaku pejabat publik yang diproses ke ranah hukum.
“Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar aparatur seorang kepala pekon yang seharusnya jadi panutan tidak berlaku arogan yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” ujar Adi.
Kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap wartawan ini, seharusnya bisa jadi percontohan bagi pejabat publik di wilayah berjuluk seribu otak-otak tersebut.
Diketahui bahwa pelaku penganiayaan dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa Apriyal bin Hanafi digelar pada Kamis 16 November 2023,pukul 14.30 wib.
Dalam nota pledoi/pembelaan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi meminta keringan hukuman karena beberapa alasan:
1. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan didasarkan karena spontanitas tanpa di rencanakan.
2. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi merasa sebagai tokoh masyarakat merasa perbuatan yang terjadi karena merasa menjaga martabatnya.
3. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi masih punya anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang anak.
Atas pledoi tersebut, JPU diberikan kesempatan menilai pledoi tersebut. JPU memberikan tanggapan secara lisan dengan menjawab tetap pada tuntutannya, lalu terdakwa menjawab secara langsung tanggapan JPU dengan lisan tetap pada pledoi.
Adi yang selama ini mengikuti persidangan dari awal menilai pledoi dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi tidak pada pokok materi hukumnya. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui perbuatan yang telah terjadi karena spontanitas saja.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui penganiayaan terhadap sumantri wartawan Wawai News.
Terdakwa Apriyal Bin Hanafi sebagai pejabat publik atau Kepala Pekon di Pekon Way Nipah sebagai tauladan, peristiwa yang terjadi sebagai bukti bahwa selama ini pemangku jabatan berlaku arogan terhadap reka -tekan pers/jurnalis.
“Kami tahu bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi memang memiliki watak yang tempramental dan arogan kepada siapa pun, bahkan kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat Pekon Way Nipah bahwa Kepala Pekon nya memang mempunyai watak keras dan arogan serta sering berkata kasar,”pungkas Adi Putra Amril.