Projamin Menduga Terjadi Markup Pada Kegiatan Pengadaan Sarana RSUD Demang Sepulau Lampung Tengah

Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan
Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan

TEROPONGINDONESIA.COM – Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, untuk mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup.

“Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirimian surat klaritikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023.

Menurut dia, temuan dari LPKAN RI Projamin seperti bangunan PICU dan ICU terindikasi tidak sesuai spek, seperti di bagian cor-coran lantai tiga, flapon, wastafel dan kamar mandi.

Terkait hal itu jelasnya, lembaganya telah membuat surat pertama yang dikirim, tapi tidak dibalas kemudian surat kedua kembali dikirim. Surat klarifikasi keduanya ini tegasnya ditunggu hingga senin ini.

Jika, tidak dibalas maka pihaknya akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum dengan memberi laporan resmi jika dalam waktu tiga hari kerja tetap tidak direspon.

“Direkturnya belum ketemu, sudah dua kali ke sini (RSUDDS-ed) tapi direkturnya belum ketemu. Kita sudah mempersiapkan untuk laporan langsung ke Kejagung dan Mabes Polri” paparnya.

“Kami ga mau lagi laporan di Lampung, kami main ke pusat terkait dugaan markup karena besarnya anggaran untuk pembangunan itu tapi hasilnya tidak sesuai, seperti di lantai tiga itu, kalau menurut kami itu tidak layak, seperti plafon” tegas dia.***

 

Pos terkait