Jakarta – Informasi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 terus dinantikan oleh masyarakat. Termasuk warga DKI Jakarta yang juga masih menantikan putusan Pemprov mengenai besaran kenaikan UMP Jakarta.
Untuk informasi saja, sebelumnya kelompok buruh di wilayah DKI Jakarta mengajukan tuntutan soal kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Soal tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dari para buruh tersebut disampaikan kembali oleh Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen,” katanya. dikutip.
Hari Nugroho juga menyampaikan formula yang digunakan oleh para buruh tersebut dalam mengajukan tuntutannya.
Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” lanjutnya.
Lantas, apakah tuntutan para buruh soal kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen tersebut bakal dikabulkan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan bocorannya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar sidang Dewan Pengupahan, kemudian untuk hasilnya Heru Budi Hartono menuturkan jika besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan rekomendasi dari Pemprov DKI.
Di mana sesuai rekomendasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta kemungkinan tidak 15 persen namun hanya 3,378.
Dari kenaikan tersebut maka diketahui jika tahun 2023 ini UMP Jakarta sebesar Rp4,9 juta, maka untuk tahun 2024 nanti menjadi Rp5.067.381 atau naik Rp160 ribu.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen, nanti keputusan Gubernur,” lanjutnya.
Gubernur Heru Budi Hartono juga memastikan jika saat ini prosesnya sudah hampir selesai dan kenaikan UMP akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur,” terang Heru Budi. (*)