Tegal – Sejumlah warga mengeluhkan belum diterimanya sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal sejak 2005 silam hingga saat ini.
Mereka khawatir status tanahnya menjadi tidak jelas lantaran tidak mengantongi surat-surat kepemilikan asetnya.
Salah satu warga Desa Randusari Kabupaten Tegal mengeluh lantaran pembuatan sertifikat rumahnya pada tahun 2005 melalui program PTSL sampai detik ini belum juga diterma.
Korban mengaku baru mengetahui sertifikat rumahnya yang ia ajukan sudah jadi dari dulu, setelah dirinya mendaftar melalui program PTSL tahun 2023 untuk pembuatan sertifikat rumahnya.
Salah satu istri korban berinisial KSM, mengaku sudah mengkonfirmasi ke beberapa pamong desa, Namun tidak ada jawaban yang pasti, bahkan ia disarankan untuk membuat ulang sertifikat rumahnya oleh salah satu pamong,”katanya kepada awak media (19/11/2023).
Ia juga mengaku diminta uang sebesar Rp 150 ribu oleh seorang oknum pamong dengan dalih untuk cetak ulang sertifikat rumahnya pada bulan Juli lalu. bahkan ia mengaku pernah mencari sertifikat rumahnya ke salah satu pamong yang sudah meninggal.
“Nah disana ada kurang lebih 5 sertifikat yang masih dipegang oleh istri almarhum dan belum dibagikan kepada pemiliknya, karena belum ada yang bayar.”ucapnya.
Sementara ditempat yang sama salah satu warga lainya juga mengatakan hal serupa. ia juga belum menerima sertifikat bahkan ia mengaku jika sertifikat rumahnya dipinjamkan ke koperasi dengan atasnama peminjam lain, yang berasal dari kecamatan margasari sebesar Rp 30 juta.
“Namun setelah dikroscek ternyata ia juga mendapat kan informasi dari salah satu pamong yang berinisial “E, justru yang meminjam itu salah satunya adalah pamong yang masih aktif di balaidesa,”bebernya
Kedua korban bukan tidak pernah berupaya mendatangi balaidesa, namun mereka mengaku selalu dicegah oleh pamong desa dengan alasan biar nanti kami yang urus, Namun sudah 18 tahun berlalu mereka tetap saja menunggu.” katanya.
Bahkan kabar yang beredar dimasyarakat,masih banyak sertifikat warga yang belum dibagikan kepada pemiliknya hingga sampai saat ini, dan isu tersebut sudah menjadi konsumsi publik. (pan)