Tegal – Dua orang perangkat desa Pagerbarang diduga menggelapkan uang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat. Kasus itu saat ini sedang dalam proses penanganan Inspektorat Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Dikonfirmasi, Ketua Tim Irbansus inspektorat Kabupaten Tegal, Nora mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari kejaksaan.
“Oleh Karena itu segera akan melaksanakan kewajiban kami, yaitu membina dan meminta agar semua kekurangan pembyaran dan tunggakan Pajak PBB harus secepatnya dibayarkan.”katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu, (15/11/2023).
Selain itu kata Nora pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa Pagerbarang, agar secepatnya dilakukan pembayaran dan tunggakan pajak PBB harus dilunasi.
“Untuk jumlah total keseluruhan PBB desa Pagerbarang yaitu sebesar Rp 170 juta, tapi untuk per hari ini sudah masuk sekitar Rp 140 juta. Berarti masih kurang sekitar 30 juta.”tuturnya.
Atas hal ini, sambung Nora pihaknya tentu akan memberikan sanksi kepada dua oknum perangkat desa tersebut. Sanksi ini sebagai bentuk efek jera agar bisa menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya.
“Namun jika dalam masalah ini ada unsur pidananya maka kami akan serahkan sepenuhnya kepada aparatur penegak hukum.”ungkapnya.(pan).