Kakon Way Nipah Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Suasana ruang sidang PN Kota Agung saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan wartawan di Tanggamus oleh Kakon Way Nipah, Kamis 15 November 2023
Suasana ruang sidang PN Kota Agung saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan wartawan di Tanggamus oleh Kakon Way Nipah, Kamis 15 November 2023

TANGGAMUS – Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tamggamus dalam kasus penganiayaan wartawan lebih menguntungkan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah.

Pasalnya selama pembuktian banyak saksi-saksi yang dihadirkan telah menyatakan melihat terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan penganiayaan dengan menarik kerah baju korban Sumantri hingga membuatnya luka-luka di bagian leher.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga dibuktikan hasil visum yang dilakukan oleh RSUD Batin Mengunang Tanggamus. Akibat perbuatan tersebut selain luka-luka di leher, kaki sumantri bengkak akibat dorongan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi.

BACA JUGA : Kakon Way Nipah Terdakwa Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

“Kalau kita korelasikan hasil keterangan saksi-saksi dengan video yang menjadi barang bukti memperlihatkan terdakwa Apriyal Bin Hanafi secara menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Sumantri luka walaupun luka ringan,”jelasnya, Rabu 15 November 2023

Adi Putra Amril berharap hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Pasal Sumantri selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dan tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Apriyal.

“Karena dua hal tersebut menjadikan dasar bagi hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU,”tegas Adi yang mengawal persidangan sejak awal.

Adi Putra Amril juga berharap hakim memutuskan terdakwa Apriyal Bin Hanafi dengan menerapkan Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

BACA JUGA : Dua Kubu Nyaris Bentrok Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, dijelaskan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

BACA JUGA : LBH Pers Lampung Dorong Laporan Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Jika ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, maka ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan adalah paling lama satu tahun empat bulan.

Adi Putra Amril meminta dan menegaskan majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan dari Sumantri sebagai pelapor/korban, majelis hakim menvonis terdakwa Apriyal Bin Hanafi dengan melanggar Pasal 351 dengan vonis penjara diatas 6 bulan.

Diketahu sidang lanjutan kasus penganiayan terhadap Sumantri wartawan wawainews.id yang dilakukan oleh terdakwa Apriyal bin Hanafi di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 15 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Andi Purnomo, selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan tuntutan terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi, JPU dengar dasar yang ada perbuatan terdakwa Apriyal Bin Hanafi terbukti melakukan perbuatan yang ada dalam Pasal 335 KUHP,

Yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

JPU berdalih bahwa perbuatan terdakwa apriyal bin hanafi lebih membuktikan  unsur-unsurnya kedalam pasal 335 KUHP, dan JPU mempertimbangkan selama ini terdakwa Apriyal Bin Hanafi belum pernah di pidana sebelumnya dan berkelakuan baik selama persidangan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang diajukan JPU kasus terdakwa apriyal bin hanafi dimasukkan Pasal 351  jo Pasal 335 KUHP. Dimana pasal tersebut alternatif atau pilihan.

Atas dasar tersebut JPU menuntut terdakwa Apriyal Bin Hanafi telah melanggar Pasal 335 KUHP, maka jaksa menuntut terdakwa apriyal bin Hanafi dengan tuntutan sebagai berikut;

1. Menyatakan terdakwa apriyal bin Hanafi bersalah dengan menyakinkan telah melanggar Pasal 335 KUHP.

2. Menuntut terdakwa Apriyal bin Hanafi dengan tuntutan hukuman selama 4 bulan di potong masa tahanan.

Pos terkait