IWO Lampung Sesalkan Tuntutan 4 Bulan Penjara untuk Kakon Way Nipah di Tanggamus

Edi Arsadad Ketua IWO Lampung
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung

Tanggamus Pengurus Ikatan Wartawan online (IWO) Provinsi Lampung, ikut merasa kecewa rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut empat bulan penjara terhadap terdakwa pada kasus penganiayaan seorang wartawan di Kabupaten Tanggamus

“Entah apa pertimbangan dari JPU yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Edi Arsadad ketua pengurus Wilayah IWO Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Dikatakan JPU Kejaari Tanggamus secara tidak langsung telah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap supermasi hukum di wilayah berjuluk negeri otak-otak itu. Tuntutan JPU sebagai pengacara negara mewakili korban dalam persidang itu dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

“Kami pengurus IWO Lampung menyesalkan dan kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa, kepala Pekon Way Nipah” tegasnya.

Artinya dengan tuntutan empat bulan penjara tersebut bukan IWO saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Meski demikian, kata dia, IWO Lampung tetap menghormati kinerja Kejaksaan seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

“Perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan yang diketahui terdakwa adalah pejabat publik dan juga dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” ungkap dia.

Diketahui bahwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 15 November 2023.

JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo usai sidang memberikan penjelasan alasannya atas tuntutan hukuman 4 bulan penjara kepada Kakon Way Nipah Apriyal sebagai terdakwa kerena dakwaan disusun secara alternatif.

“Dimana dakwaan pertama dengan pasal 351 dan dakwaan kedua dikenakan pasal 335” jelasnya.

Dikatakan kenapa yang terbukti pasal 335, karena berkeyakinan bahwa pasal ini yang terbukti telah melakukan pengancaman terhadap orang lain.

Bukan untuk penganiayaannya, karena dilihat dari keadaan pikiran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu (mens rea) pelaku itu sendiri.

“Tuntutan itu adalah kewenangan kami yang mana dinilai daripada hukuman tersebut, kami berpatokan dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, dan juga pihak korban maupun terdakwa” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa dalam pembuktian, pasti akan mendahulukan dakwaan ke satu terlebih dahulu. Namun setelah melihat dari hasil persidangan, dilihat dari para saksi dan bukti yang ada, terus ada hasil visum kemudian saksi undercut atau yang meringankan terdakwa juga, kalau untuk pembuktian dan terbuktinya itu bisa menunggu pengadilan dalam memutuskan hasil perkara tersebut.

“Itu sudah menjadi pertimbangan kami karena melihat dari mens rea dari seseorang melakukan penganiayaan kemaren tidak dapat kita buktikan untuk pasal 351 nya sehingga kami mendakwa hak alternatif”pungkasnya. (*)

Pos terkait