Gelar Aksi di PN Kota Agung, SPT Desak Hakim Vonis Terdakwa Penganiayaan Wartawan Minimal 8 Bulan Penjara

Aksi Solidaritas Pers Tanggamus yang terdiri dari berbagai organisasi menggelar aksi di halaman gedung PN Kota Agung, terkait kekecewaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut ringan terdakwa Kakon Way Nipah, Senin (20/11/2023)- foto Agus
Aksi Solidaritas Pers Tanggamus yang terdiri dari berbagai organisasi menggelar aksi di halaman gedung PN Kota Agung, terkait kekecewaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut ringan terdakwa Kakon Way Nipah, Senin (20/11/2023)- foto Agus

TANGGAMUS – Puluhan pendemo gabungan dari Ormas, LSM dan Insan Pers yang mengatas namakan Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) gelar aksi di PN Kota Agung, Tanggamus pada Senin 20 November 2023.

Aksi itu buntut kekecewaan mereka terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku kekerasan terhadap wartawan yang hanya dituntut 4 bulan penjara dengan menghilangkan pasal 351 KUHP .

Bacaan Lainnya

Aksi puluhan massa tersebut sempat dihalangi oleh petugas kepolisian saat akan masuk halaman PN Kotaagung dengan memasangkan portal di pintu gerbang halaman gedung PN setempat serta dihadang oleh sejumlah aparat kepolisian.

“Ma’af ya didalam sedang melaksanakan persidangan” kata salah satu aparat kepolisian.

Sekitar kurang lebih 30 menit ketua YPPKM Adi Putra Amril memimpin berorasi didepan gerbang halaman gedung PN Kotaagung kemudian diambil alih oleh Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Herwinsyah kemudian meminta aparat kepolisian membuka portal yang ditutup agar dibuka.

“Yang saya hormati aparat penegak hukum dan pengadilan negeri tanggamus, saya berharap, karena kantor ini adalah ruang publik, ini masyarakat yang membangu, saya minta tilong dibuka dulu” kata Herwinsyah seraya menunjukkan portal yang ditutup.

Setelah pendemo melakukan negosiasi dengan salah satu petugas kepolisian dan berjanji tidak berbuat anarkis kemudian massa dipersilahkan memasuki halaman gedung PN Kotaagung dengan syarat tidak melewati garis zona hijau.

Setelah massa berada di halaman gedung PN Kotaagung para pendemo menyampaikan aspirasi seraya meminta Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana untuk keluar agar mendengarkan aspirasi para pendemo.

“Pengadilan negeri kota Agung harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya!” tegas Herwinsyah.

“kami selaku ormas pekat IB DPD Tanggamus, yang tergabung dari beberapa lembaga, telah sepakat menuntut kepada Pengadilan Negeri Kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, dengan terdakwa Apriyal bin Hanapi harus dituntut 8 bulan penjara melalui menerapkan pasal 351 KUHP,” Pungkasnya.

Sayangnya Ketua PN Kotaagung Eva Susiana menolak untuk keluar apalagi bertatap muka dengan massa yang sedang aksi. Pihak PN Kotaagung hanya mengutus Humas serta para staff untuk menghadapi para pendemo di halaman PN setempat.

kondisi berbeda di Kejari Tanggamus, Kajari Nurmajayani langsung menerima para peserta aksi diruang utama meskipun dengan syarat perwakilan. Ada 15 Perwakilan dari massa aksi diterima langsung oleh Kajari Tanggamus sebagai bentuk penghormatan.

Kepada Kajari Tanggamus, Nurma jayanti massa aksi mengungkapkan langsung kekecewaan terhadap proses persidangan selama ini dan tuntutan JPU terhadap terdakwa Apriyal Bin Hanafi.

Pasalnya sebelumnya JPU yang dipimpin Kasi Pidum dalam tuntutannya telah menyatakan terdakwa Apriyal bin Hanafi telah bersalah melanggar Pasal 335 KUHP dengan tuntutan hukuman 4 bulan.

Adi Putra Amril Ketua YPPKM dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU dalam kasus Apriyal Bin Hanafi yang dianggap bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar.

Tetapi hal tersebut membuat yang tergabung SPT merasa sakit hati dan kecewa dengan tuntutan JPU. Massa menyampaikan dugaannya bahwa kasus Penganiayaan Sumantri telah masuk angin dari awal proses persidangan karena terjadi proses sistematis untuk mengarahkan agar terdakwa Apriyal Bin Hanafi diberikan hukuman yang lebih ringan.

Terkait hal itu, SPT akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Yuniardi, S.H., M.H. (Kajari Tanggamus sebelumnya) dan Andi Purnomo, S.H., M.H. untuk diperiksa lebih lanjut. ***

Pos terkait