Bekasi,– Menara tiang Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Jalan Gang Rahayu Elok, Kelurahan Jatirahayu berdiri tanpa izin dan tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak ahli waris.
Salah satu ahli waris di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati meminta Dinas Tata Ruang (Distaru) membongkar menara tiang Base Transceiver Station (BTS).
“Kami sebagai ahli waris pemilik tanah tidak pernah memberikan izin atau menyewakan lahan tersebut kepada siapapun,” ujar Miing, salah satu ahli waris kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan Miing, hamparan tanah waris ini yang lebih kurang 3 hektar adalah milik orangtua (bapaknya) yang pekerjaannya sebagai tukang daun.
Menurutnya, ada beberapa oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Oleh karena itu terkait hal ini, ia pun berencana melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota
“Sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota termasuk tempat berdirinya menara Tower BTS, adalah satu kesatuan dengan surat tanah waris,” jelasnya.
Sementara Salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toni memastikan bahwa tower BTS di kelurahan Jati Rahayu tidak memiliki izin
Toni menjelaskan, ketika pihak yang bersangkutan mendirikan tower BTS seyogyanya harus meminta izin RT/RW dan kelurahan hingga ke dinas teknis tata ruang baru berkasnya masuk DPMPTSP setelah itu kita keluarkan izin.
Namun terkait izin BTS di titik lokasi tersebut, tidak ditemukan berkas perizinan pendirian BTS.”Tidak ada bang, dilokasi tersebut ditemukan izin pendirian BTS,” ungkap Toni.(yanso)