Jakarta – Menjelang Pilpres 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tertib dan wajib perhatikan 5 kebijakan ini dari pemerintah.
Pemilihan presiden (pilpres) 2024 akan segera dilaksanakan. Sejumlah kebijakan terkait netralitas ASN pun dikeluarkan oleh pemerintah agar ASN tetap tertib menjelang Pilpres 2024.
Ketertiban ASN ini menjadi hal yang sangat penting karena isu netralitas ASN menjadi hal yang selalu disoroti publik.
ASN yang tidak netral dianggap akan mengganggu dan menghambat stabilitas pemerintah yang berimbas pada tidak tercapainya target-target pemerintah.
Peraturan terkait netralitas untuk menjaga ketertiban ASN telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan juga diperbarui dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Meskipun dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur secara rinci mengenai sikap netral dan tertib apa saja yang harus dilakukan oleh ASN.
Namun, pemerintah biasanya mengeluarkan ketentuan-ketentuan tersebut lewat surat edaran ataupun Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah lima kebijakan dari pemerintah yang wajib diperhatikan oleh ASN untuk menjaga ketertiban menjelang Pilpres
1. Aturan Pose Foto ASN
Kebijakan mengenai pose foto ASN diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kesan condong pada salah satu capres-cawapres.
Dilansir dari akun Instagram @kejatijambi, ada 10 pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Diantaranya sebagai berikut:
– Pose dengan telunjuk tangan mengarah ke bawah
– Pose dengan jari metal
– Pose dengan jempol ke atas
– Pose dengan jari membentuk telepon
– Pose dengan posisi jari membentuk angka 2 (peace)
– Pose dengan memperlihatkan angka 5 (hai)
– Pose dengan jari telunjuk dan jempol membentuk hati (pose saranghae ala Drama Korea)
– Pose dengan jari tangan angka 1
– Pose dengan membentuk pistol
Sedangkan pose yang diperbolehkan hanya satu, yaitu mengepalkan tangan di depan dada.
2. ASN dilarang hadir dan terlibat dalam kampanye politik.
3. ASN dilarang tergabung dalam grup atau akun pemenangan calon.
4. ASN dilarang ikut memasang alat peraga, menjadi tim sukses, menjadi tim ahli, tim pemenangan, ataupun konsultan
5. ASN dilarang mengunggah, membagikan, berkomentar, ataupun menyukai postingan kampanye politik di media sosial.
Itulah lima kebijakan netralitas dari pemerintah yang wajib diperhatikan oleh ASN untuk menjaga ketertiban menjelang Pilpres 2024.***