Tegal – PT. Permodalan Nasional Madani atau PNM UlaMM (Persero) Cabang Kabupaten Tegal akhirnya angkat suara terkait foto rumah nasabah yang ditempel di jalan umum dan akan dijual melalui lelang.
Kepala unit PNM UlaMM (Persero) Kabupaten Tegal, Bowo menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur dengan benar, karena sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami PNM UlaMM acuanya pada wanprestasi, bukan dari tenor pinjamanya. walaupun tenor itu masih berjalan 1 tahun, namun jika si nasabah telah jatuh colap bahkan 1 bulan sekalipun, maka kami sudah bisa melakukan proses pelelangan tersebut, apa lagi sudah mencapai batas 3-4 bulan, karena kalau kami tidak melakukanya berarti kami yang salah.”jelas Bowo menanggapi. Senin, (2/0/2023).
Ketika disinggung soal foto rumah nasabah yang ditempel dijalan umum bahkan di dalam gang atau area pasar yang bertulis Rumah ini dijual via lelang, ia tetap membenarkan tindakan tersebut karena sebelumnya pihaknya sudah memberikan Surat peringatan (sp)1 sampai 3 kepada si nasabah.
“Tapi jika masalah SOP dari kami seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan karena bukan ranah saya disini, tapi ada legal nya sendiri yaitu dikantor cabang.” pungkasnya. (pan)