Tegal – Panitia 17 Agustus Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Jawa Tengah diduga memungut iuran ke semua pegawai PNS sesuai klasifikasi/golongan.
Peristiwa ini terbongkar dari seseorang pensiunan PNS yang bercerita dan mengeluhkan kepada salah satu awak media.
pada 7 September 2023 lalu.
Ia mengaku dapat informasi dari istrinya yang kebetulan PNS golongan 4a, dan diminta 100 ribu. Sementara untuk golongan 2 harus membayar Rp 50 ribu dan golongan 3 dikenakan Rp 75 ribu
Sekretaris Kecamatan Marga Sari Tri Darjo Sengkowo membenarkan adanya iuran tersebut, namun hal itu sudah melalui ketentuan-ketentuan dan prosedur yang ada, dan itu sudah ada kesepakatan dengan mereka,” katanya saat dikonfirmasi Rabu, (13/09/2023).
Ia juga menambahkan pihaknya dari kecamatan memang tidak mempunyai dana yang cukup. Bahkan kami juga sudah berusaha mendatangi tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kami, namun masih tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan,termasuk perusahaan winners.
Dan untuk yang masalah iuran dari kepala sekolah/guru, sebetulnya itu sudah disepakati begitu juga dengan UPTD nya, Proposal kami bagi tanggal 5 agustus dan seharusnya tanggal 15 sudah kami ambil, namun faktanya setelah jatuh di tanggal 15 proposal tersebut tidak bisa kami ambil, karena dana tersebut belum terkumpulkan, paling hanya 40% saja kurang lebih.
“Karena tidak sesuai maka ada beberapa kegiatan yang harus dipangkas, sebetulnya sebelum covid-19 hal seperti ini sudah berjalan. Intinya kami dari pihak kecamatan tidak meminta, tapi karena sudah ada kesepakatan,dan itupun hanya 10.000 saja untuk memeriahkan hut RI,”pungkasnya. (pan)