Penggunaan Dana Hibah Tidak Transparan, Kantor KPAD Kota Bekasi Diboikot

Bekasi – Kantor KPAD Kota Bekasi terpaksa diboikot oleh massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia univeritas Bhayangkara Jakarta Raya (PK PMII Ubhara Jaya) pada Kamis, (21/8/2022).

Pemboikotan itu dilakukan karena selain ketikjelasan dana hibah periode 2021-2022 juga karena tidak transparansinya pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Massa mendesak Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023- 2028, diduga Tim Pansel tidak independent dan tidak patuh terhadap Perwal 28A Tahun 2018 tentang Administrasi Calon Ketua KPAD.

Selain mendesak agar KPAD transparan soal dana hibah periode 2021-2022 yang harus dipertanggung-jawabkan, pendemo juga meminta Tim Pansel untuk transparan soal prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi Tahun 2023-2028.

“Dana hibah ratusan juta yang masuk ke KPAD Kota Bekasi dan tidak ada transparansinya dari internal KPAD untuk apa dana hibah tersebut digunakan padahal dana hibah perlu dilaporkan dan dipertanggung jawabkan supaya kita tau digunakan untuk apa dan tidak menjadi dugaan yang tidak baik kepada KPAD” ujar Septiar selaku Koordinator lapangan. Kamis (21/9/2023).

Tak hanya itu, massa juga mendesak Tim Pansel untuk bertanggung jawab atas kecacatan dalam administrasi dan menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023 – 2028.

“ini suatu bentuk kekecewaan kami terhadap KPAD yang seharusnya menjadi lembaga yang membentuk generasi yang lebih baik, namun didalam pemilihannya dapat kecacatan dan dugaan lainnya” ujar Septiar dalam orasinya.

Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang sistem pengelolaan keuangan negara yang mana disebutkan bahwa keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan, transparansi, dan kredibilitas. Namun nyatanya sampai saat ini KPAD belum melaporkan, sedangkan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan

Selain itu, berdasarkan Perwal 28a Tahun 2018 tentang administrasi calon Ketua KPAD yang mana disebutkan sehat jasmani dan rohani namun Ketua KPAD saat ini dikabarkan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dari itu patut diduga adanya indikasi Tim Pansel yang bertanggung jawab dalam menyeleksi administrasi calon Komisioner KPAD tersebut tidak transparan dan tidak independent dalam pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu karena terdapat dugaan tidak independent Tim Pansel yang telah meloloskan Ketua KPAD yang diduga tidak memenuhi persyaratan menjadi Komisioner KPAD sesuai dengan Perwal 28a Tahun 2018 maka kami menuntut Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028.

Berdasarkan hal-hal diatas maka dari itu kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Univ. Bhayangkara Jakarta Raya (PMII UBHARA JAYA) menuntut :

– Tim Pansel untuk transparansi terkait prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi tahun 2023-2028.

– Mendesak DPPPA untuk mentransparansikan Dana Hibah 2021 -2022

– Menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, karena ada dugaan Tim Pansel tidak independent dan tidak patuh terhadap Perwal 28a Tahun 2018.

Pos terkait