Bekasi – Pengadaan antropometri senilai Rp 11.909.625.000 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi disorot LSM LK2D.
Dinkes juga diduga telah mengkondisikan pemenang yang sudah muncul dalam sistem e-katalog, karena dinilai banyak kejanggalan.
Ketua LSM Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto mengatakan pengadaan sarana dan prasarana di Dinas kesehatan Kota Bekasi sangat tidak transparan.
Seperti pengadaan alat antropometry dinilai sangat bobrok dimana seorang oknum PPK acap kali melakukan pertemuan dengan penyedia maupun pihak ketiga di luar jam kerja dan di tempat terselubung.
Selain itu, ujar Usman oknum PPK juga diduga melakukan proses E- Katalog di luar kantor Dinas Kesehatan dengan melakukan peng-Klik-an yang jelas jelas melanggar prosedur E- Katalog.
“Dan yang paling menarik bahwa oknum PPK juga diduga meminta Cashback lebih dari 20 persen ke pihak PT. SGT. Sebab diawal adanya pemanggilan kesalah satu penyedia antrophometry masalah casback namun penyedia tersebut belum memberikan jawaban tetapi oknum PPK sudah tidak mau bertemu lagi.”tutur Usman.
Usman memperkirakan cashback yang nilainya sangat fantastis ini sangat luar biasa dan ini sudah ada dugaan gratifikasi yang merugikan negara yang masuk ke kantong oknum PPK atau di bagi bagi.
Selain itu lanjut Usman menduga oknum PPK juga mengakomodir atau meloloskan semua pengadaan kepada pihak ketiga (tertentu) yang mengelola semua pengadaan di Dinas kesehatan kota Bekasi,jelas Usman
Usman sangat menyayangkan ulah dan perilaku seorang PPK yang dinilai sangat merugikan para pihak juga merugikan negara. “Jadi menurut saya Kejari sudah layak memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK Dinas Kesehatan.”katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawti ketika dikonfirmasi belum mau memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.”No coment.”katanya. (yans)
.