Nicodemus Godjang Soal Revitalisasi Pasar Kranji, Pemkot Bekasi Harus Segera Ambilalih

Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, perintahkan Pemerintah Kota Bekasi segera mengambilalih revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.

Politisi Kalimalang ini, tegas mengatakan soal pasar Kranji ini harus segera diambil alih jika perlu dikerjakan sendiri menggunakan APBD. Namun jika ada pihak pertama yang mampu dan memiliki kompetensi mumpuni tentu bisa jadi pertimbangan.

Bacaan Lainnya

“Revitalisasi Pasar Kranji Baru sudah terlalu lama tanpa kepastian. Harus secepatnya di selesaikan, karena pedagang yang terkena imbas dengan kondisi yang terjadi sekarang,”tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Pasalnya tegasnya sudah hampir tiga tahun pedagang diungsikan di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Tapi pelaksanaan revitalisasi itu sendiri sampai sekarang belum ada kepastian.

Bang Nico sapaan akrabnya menegaskan jika persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dengan  segera mengambil langkah cepat di dalam revitalisasi pasar Kranji. Sehingga  pedagang bisa kembali beraktivitas digedung utama.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Achmad supendi dengan status Direktur PT ABB sebagai tersangka dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah untuk segera memutus kerja sama terkait revitalisasi Pasar Kranji.

Dipenghujung sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dia berharap bisa ada keputusan strategis yang diambil pemerintah terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru. Sehingga harapan pedagang agar pasar berdiri bisa terwujud.

“Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ditunggu gebrakannya terkait carut marut revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hampir tiga tahun tanpa kejelasan karena diduga ketidakmampuan investor untuk melaksanakan pembangunan,”tegas Pepen sapaan akrabnya.

Diketahui bahwa revitalisasi Pembangunan Pasar Kranji Baru di Jalan Patriot, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tak kunjung selesai di kerjakan, bahkan terhenti pekerjaannya.

Diketahui Direktur Utama PT ABB pihak pertama yang ditunjuk telah ditetapkan tersangka Nomor B/178/VII/2023/Restro Bks Kota, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pos terkait