LBH Patriot Laporkan Penyidik Polsek Bekasi Timur ke Propam Mabes Polri

Dr Manotar Tampubolon, SH, MA., MH,

Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot melaporkan salah satu Oknum anggota Polri di Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota, ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas.

Laporan itu terkait pelanggaran kode etik oknum penyidik meliputi pemalsuan BAP dan dugaan turut serta melakukan penculikan terhadap Vino klien dari LBH Patriot yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan penipuan.

Bacaan Lainnya

Sesuai isi laporan tertanggal 4 September 2023 itu, menegaskan bahwa Fadhlur Rachman atau Vino selaku klien LBH Patriot tidak pernah dipanggil sebagai saksi klarifikasi,  saksi dalam laporan dimaksud apalagi pemanggilan sebagai tersangka.

“Pada 8 Agustus 2023, telah terjadi dugaan penculikan dan penganiayaan kepada klien kami oleh pelapor yang membawa 6 orang dari Indonesia Timur ke toko klien kami. Kemudian klien kami di bawa menggunakan Taxi Grab dan sempat dipukul,”tegas Dr Manotar Tampubolon, SH, MA., MH, selaku Advokad dan Penasehat Hukum LBH Patriot, Selasa (5/9/2023).

Ternyata tegasnya kliennya dibawa menggunakan taxi Grab itu ke Polsek Bekasi Timur untuk diperiksa secara estafet, mulai dari klarifikasi, saksi, tersangka hingga ditahan serta SPDP ke Kejaksaan hanya dalam tempo 24 jam. Sehingga patut diduga jelasnya ada keterlibatan oknum penyidik dalam penculikan itu.

Uniknya lanjut Manotar, surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu diterima keluarga selang 5 hari setelah tersangka mendekam dalam tahanan Polsek Bekasi Timur. Surat penahanan diberikan penyidik kepada orang tua klien LBH Patriot.

“Begitu hebatnya penyidik mempertontonkan kebutaannya akan KUHAP,” tandas Manotar.

Tak hanya itu tambahnya, ada hal paling mengerikan dari tindakan penyidik adalah jenis laporan B, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 tahun 2019 yakni LP/B/849/VIII/2023/ Sek.bks.tim/Restro Bks Kota/PMJ 8 agustus 2023.

Artinya sambung dia, laporan tipe B wajib melakukan langkah langkah sebagaimana diatur pasal 6 Perkap 6 tahun 2019, mulai dari tindakan yang diatur pada pasal 7,8,9 Perkap dimaksud. Namun penyidik mampu melakukan hanya dalam tempo 24 jam.

“Hebat memang, bisa melangkahi KUHAP dan Perkap, tapi sangat memalukan,”ucap Manotar.

Laporan ke Propam Mabes Polri itu pun berisi dugaan pemalsuan BAP oleh penyidik pasalnya penyidik berinisial YKW di Polsek Bekasi Tumur telah meminta kuasa hukum untuk menemuinya di lantai III kantor Polsek Bekasi Timur dan membawa saksi 2 orang.

“Disana penyidik memperlihatkan BAP tersangka Vino klien kami. Sebelum ditandatangani penasehat dan kuasa hukum Jepri Tampubolon,” papar Manotar.

Namun setalah ditanyakan langsung kepada Jepri Tampubolon terkait kebenaran apakah benar mendampingi tersangka saat penyidikan dan membubuhkan tandatangannya sebagai penasehat hukum tersangka di BAP. Jepri Tampubolon membantah semua keterangan itu saat diklarifikasi.

Jepri tegas menyampaikan bahwa tersangka menolak untuk didampingi. Hal itu ada berita acara dan rekaman pembicaraan bahwa Jepri tidak mendampingi tersangka yang sekarang jadi klien LBH Patriot pada saat proses penyidikan  dan tandatangan pada BAP bukan tandatangan Jepri Tampubolon.

“Artinya penyidik Polsek Bekasi Timur diduga keras telah memalsukan BAP. Sehingga hal itu wajar jika ada penindakan tegas atas perbuatannya,” tegas Manotar lagi.

Dia berharap dari fakta yang telah diuraikan dalam laporan itu bisa ditindak tegas dengan melakukan penindakan dan sanksi tegas bahkan sampai dipecat.

Pos terkait