Lantik Pj Bupati Tanggamus, Arinal Ingatkan Batas Kewenangan sebagai Penjabat

LampungMulyadi Irsan dilantik sebagai Pj Bupati Tanggamus. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Lampung itu dilantik langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Rabu (27/9/23).

Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Tanggamus yang berakhir 20 September 2023 lalu. Tanggamus akan dipimpin Pj hingga dilantiknya Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Selamat bertugas, saya harap segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan publik,” ungkap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam agenda tersebut.

Arinal mengatakan, isu strategis pembangunan daerah seperti peningkatan angka pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah diharapkan menjadi fokus target yang mesti diraih.

“Amanah tersebut harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi supaya target-target yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tanggamus terwujud,” kata Arinal.

Gubernur turut mengingatkan Mulyadi untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugas.

“Saya harap dapat membagi waktu secara efektif, delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki” harapnya.

Lebih lanjut, Arinal mengungkapkan, Pj Bupati Tanggamus diminta agar memahami batasan-batasan kewenangannya, tidak diperkenan melakukan,mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Hal lain tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelantikan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 tentangan pengangkatan Pj Bupati Tanggamus.

Pos terkait