Bekasi – Kota Bekasi darurat guru terutama untuk tingkat SMPN. Saat ini rata-rata guru di wilayah setempat jadwal mengajar diatas 30 jam dalam waktu satu minggu.
Padahal ketentuan kewajibannya itu guru mata pelajaran hanya 24 jam. Meski mereka mengajar diatas 30 jam selama ini tidak dihitung lembur atau mendapatkan bonus, melainkan bentuk pengabdian.
Bahkan, ada satu sekolah yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) wilayah Bantargebang jumlah lokal 15. Tapi gurunya hanya 14 orang kondisi itu tentu memprihatinkan.
“Kondisi itu terjadi di SMPN 49 Bantargebang. Guru harus bergantian mengajar dari satu kelas ke kelas lain. Bahkan kepala sekolah harus turun mengajar,”ungkap Juli Hartini Kabid SMP pada Disdik Kota Bekasi, kepada media Selasa (5/9/2023).
Dikatakan bahwa kondisi Itu kenyataan, di SMPN 49 Bantargebang. Jika satu guru memegang pelajar tiga bidang studi secara bergantian. Kondisi sekolah itu merupakan sekolah baru bantuan dari DKI Jakarta.
Menurutnya kondisi guru SMPN di Kota Bekasi mengajar dari pagi sampai sore tanpa bonus atau dihitung lembur layaknya swasta. Mengajar diatas 30 jam menjadi kewajiban.
“Ketentuan guru untuk mendapatkan sertifikasi itu mereka wajib mengajar 24 jam dalam seminggu, itu aturan pusat. Artinya setiap guru memiliki tanggungjawab mengajar 24 jam seminggu, “tegas Juli Hartini.
Saat ini disebutkannya bahwa kondisi sekolah swasta sudah ada anggaran tersendiri yang diambil dari Bosda untuk siswa prestasi, siswa miskin dan lainnya. Bosda nilainya satu anak dibawah Rp1 jutaan.
“Ini adalah upaya untuk menghadapi ketimpangan yang terjadi. Agar orang tua tidak memaksa masuk ke sekolah negeri seperti yang terjadi setiap tahunnya,”papar dia.