Beragam Cara DJKI Tangani Peredaran Barang Palsu

Jakarta – Peredaran produk palsu/ilegal merugikan banyak pihak, tak hanya pemegang merek barang tersebut, tapi juga masyarakat dan pemerintah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani persoalan tersebut telah melakukan beragam upaya.

Bacaan Lainnya

Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal mencatat Oktober tahun lalu pihaknya bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menjalin kerja sama.

Selain itu melakukan deklarasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea). Intinya E-Commerce anggota Idea tidak menjual produk palsu/ilegal.

DJKI menjajaki kerja sama langsung dengan e-commerce yang bersangkutan, namun tidak melalui asosiasinya (Idea) sebagaimana yang telah terjalin saat ini.

Sejauh ini, materi draf nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) masih dalam pembahasan. Noprizal menegaskan MoU nantinya diberlakukan terhadap per pelaku e-commerce.

“Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Dan sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya,” ujarnya dalam kegiatan peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Noprizal mengatakan, peredaran produk palsu/ilegal di e-commerce sulit dihindari. Karenanya melalui kerja sama dan deklarasi diharapkan mampu menekan peredaran produk palsu.

Selain di ranah daring, DJKI terus melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan seperti mal melalui program sertifikasi. Nah, sertifikasi diberikan kepada mal yang tidak menjual produk palsu. Sampai tahun 2022 ada 87 mal mengantongi sertifikasi, tahun ini jumlahnya meningkat sampai ratusan.

Peredaran barang palsu melalui medsos juga jadi sorotan. Noprizal mengatakan tahun 2021 telah dibentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari DJKI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bea Cukai dan lainnya.

Tugasnya, antara lain menangani konten media sosial (Medsos) yang terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual seperti pemalsuan merek.

Dari pengaduan yang masuk kemudian diproses dan konten terkait diturunkan (take down) oleh Kemenkominfo. Ada juga program Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) yang merupakan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan unit DJKI kepada anak-anak usia sekolah untuk memberi pemahaman tentang hak kekayaan intelektual.

Noprizal mengingatkan otoritas Amerika Serikat (AS) memasukan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL). Artinya, Indonesia masih dianggap salah satu dari beberapa negara yang rawan pemalsuan atau pembajakan merek. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah agar Indonesia bisa lepas dari kategori tersebut.

DJKI sangat mendukung setiap kegiatan yang dilakukan para pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual (KI). Seperti lembaga pemerintah terkait, maupun non pemerintah dalam menggaungkan promosi perlindungan dan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual, salah satunya kampanye anti-pemalsuan/pembajakan.

Noprizal menegaskan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema ‘Bangga dan Cinta Merek Indonesia’.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif MIAP Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah menegaskan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu karena mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati KI, khususnya merek. Karena diketahui, barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.

Dia berharap betul peran generasi muda dapat mengubah cara pandang dapat mencari produk secara alternatif dengan tidak melanggar merek. Karena itulah, MIAP mengajak generasi muda sebagai agen peruubahan untuk tetap waspada terhadap peredaran produk palsu yang berdampak merugikan bagi konsumen.

“Dan secara lebih besar lagi kerugian bagi negara, mulai dari pendapatan dari pajak serta kesempatan kerja,” pungkasnya.

Pos terkait