Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Jakarta – Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen. Tak hanya gaji ASN, TNI/Polri, Presiden dalam sidang penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023), juga menaikkan gaji pensiunan.

“Pemerintah menaikkan gaji ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Sementara kenaikan pensiun 12 persen,” kata Jokowi.

Bacaan Lainnya

Dia juga memastikan postur APBN 2024 tetap sehat dengan mencermati tantangan dan agenda pembangunan. ***

Pos terkait