Bekasi – Proyek penanaman pipa dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Jalan Manunggal Desa Setia Mekar Kabupaten Bekasi dinilai janggal. Hal itu lantaran pemasangan pipa PDAM tersebut sama sekali tidak mengantongi izin surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari desa setempat.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Setia Mekar Handoko membenarkan bahwa galian pipa PDAM Tirta Bhagasasi tersebut belum punya izin.
“Benar bang belum ada izinnya. Mereka hanya berikan surat pemberitahuan. Itu pun dari KCP PDAM Tirta Bhagasasi “ujarnya dikonfirmasi. Kamis, (24/8/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta kepada pihak ketiga atau rekanan untuk bersurat ke desa yang isinya setelah pekerjaan selesai dikerjakan dikembalikan seperti semula.”Jadi kalau ada apa apa kita tidak disalahkan karena kita sifatnya asal pelayanan bisa berjalan.”kata Handoko.
BACA JUGA : DPRD Gelar Sidang Paripurna Bahas Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi
Ketika ditanya tindakan atas tidak adanya izin oleh pihak ketiga, Handoko menyebut bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pekerjaan tersebut milik pemerintah.”Sebetulnya kalau soal tindakan, cuman etikanya aja yang engga dipakai.” ucap Handoko.
Mestinya menurut dia sebelum proyek dilakukan pengerjaan, pihak ketiga terlebih dulu melaporkan pekwrjaan tersebut dan mengurus izin ke desa setempat.
“Etikanya kan sebelum dikerjakan harusnya mereka laporkan kegiatan itu sekaligus membuat surat ke desa. Tapi ini gak ada sama sekali.” pungkasnya.
Ketika dicoba ditemui untuk dikonfirmasi, pelaksana proyek sedang tidak ada dilokasi.