Bekasi – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi terkait pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi tahun 2023 diwarnai interupsi dari sejumlah fraksi.
Bahkan sebelumnya dikatakan ada aksi walk out dari Fraksi Golkar, namun dibantah langsung oleh Ketua Fraksi Daryanto dengan mengatakan bahwa seluruh anggota Fraksi Golkar Persatuan hadir dalam agenda paripurna pada Kamis (3/8/2023).
“Fraksi Golkar hadir dalam paripurna tersebut meskipun dalam pelaksanaannya banyak interupsi dan terjadi perdebatan karena ketidak selarasan terkait keputusan tersebut,”ungkap Daryanto dikonfirmasi.
BACA JUGA : Dugaan Hina Presiden, Massa Demo di Bekasi, Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung
Dikatakan bahwa sebelumnya Fraksi Golkar Persatuan telah mengusulkan agar keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Bekasi dan penunjukan Plt Wali Kota Bekasi dikonsultasikan dulu ke Kemendagri terkait masalah surat.
Usulan itu disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan dengan fraksi. Tapi tidak ditanggapi, sehingga dalam paripurna terjadi perdebatan dan banyak interupsi.
“Kami mengusulkan agar di konsultasikan dulu ke kemendagri terkait masalah surat dari kemendagri yang untuk pemberhentian pengangkatan wali kota. Kan yang baru pergi ke Kemendagri baru pimpinan tiga orang,”papar Daryanto.
Sementara itu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri rapat paripurna usulan dirinya menjadi definitif mengatakan bahwa akan mengikuti proses administrasi seperti hasil paripurna lapor ke Gubernur, kemudian ke Kemendagri nanti ada perintah lagi dari Kemendagri ke Gubernur.
“Kita ikuti saja proses yang ada, hari ini paripurna kita paripurna, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur dan Kemendagri, nanti Kemendagri buat surat lagi ke Gubernur untuk menjadwalkan proses akhirnya,”jelas Tri Adhianto.
Dikatakan bahwa proses definitif masih panjang prosesnya, kapan pastinya Mas Tri sapaan akrabnya belum dapat memastikan. Ia hanya menegaskan akan menjalani prosesnya seperti apa ikuti mekanisme aturan berlaku saja.
Menurutnya meskipun definitif waktunya hanya tinggal menghitung hari. Namun demikian jelasnya akan memanfaatkan waktu singkat itu untuk terus berbuat demi kebaikan Kota Bekasi.
“Salah satu keuntungan definitif adalah proses administrasi lebih cepat, salah satu contohnya seperti saat ini Pemkot Bekasi tengah mengusulkan terkait keringanan agar PBB bagi pensiunan ASN yang umurnya diatas 60 tahun, tentu akan lebih cepat,”ujarnya.(amn)