Kuasa Hukum Terlapor Luruskan Pernyataan Kliennya Soal Sebutan “Terdakwa”

Bekasi – Terlapor dugaan kasus pencemaran nama baik yakni Bambang melalui kuasa hukumnya Amir Aziz meluruskan pernyataan kliennya terkait penyebutan terdakwa  yang berbuntut pelaporan ke polisi.

Dalam klarifikasinya, Amir Aziz, selaku Kuasa hukumnya mengatakan meskipun kiennya mantan seorang polisi akan tetapi awam dalam menyebutkan istilah terdakwa atau pengguggat.

Bacaan Lainnya

Amir Aziz lantas menceritakan bahwa pada saat itu kliennya ditanya oleh sumber sehabis sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dan mengatakan terdakwa. “Lalu saya cek kembali ternyata pada saat itu habis sidang perdata. Makanya sebutan dari terdakwa harusnya terguggat bukan terdakwa.”kata Amir kepada media. Rabu, (16/8/2023).

Lebih lanjut ia katakan kalau andaikata seseorang itu disebut terdakwa artinya orang tersebut sudah melalui vonis putusan PN dalam perkara pidana. Tapi karena ini pak Bambang salah penafsirannya lantaran belum pernah mengalami sidang perdata maka hal itu perlu diluruskan oleh kami bahwa sebutan terdakwa itu bukan ditujukan kepada pelapor.

“Jadi apabila ibu Sri (pelapor) melalui kuasanya hukumnya keberetan atas pemberitaan, harusnya melalui dewan pers sesuai UU Pers dan hak jawabnya ada. Nah harusnya Itu dulu dilakukan, kenapa ini tiba-tiba main lapor ke polisi.”kata Amir.

Ketika disinggung pasal dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya, Amir Aziz mengatakan pihaknya akan menjelaskan apabila dipanggil oleh penyidik dan menanyakan tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

“Segala sesuatu itu akan kita jelaskan dari urutannya supaya gamblang penjelasannya dan bisa dicerna. Kenapa klien saya bisa mengatakan begitu. pastikan punya dasar, tidak sembarangan apalagi perkara ini belum tuntas di Polres sendiri yakni antara alamarhum dengan pelapor.”pungkasnya.

Sebelumnya, DR. Manotar Tampubolon SH.MA. MH, Kuasa Hukum pelapor berinisial SP melaporkan inisial B ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan tersebut, inisial B sebagai terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik berita bohong dan melanggar Undang-Undang (UU) informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun laporan terhadap Inisial B teregistrasi dengan nomor LP / B / 2157 / VII / 2023 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2023.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat B sebagai terlapor dengan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27, 28 UU ITE

Menurut Manotar, pihaknya melaporkan B atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

“Klien kami keberatan atas statmen inisial B di salah salah satu media elektronik karena dinilai telah menuduh sebagai penipu, pemalsu dan sebagai terdakwa. Padahal klien kami tidak pernah melakukan itu dan tidak pernah divonis pengadilan. Klien kami jadi korban.”kata Manotar Tampubolon kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota. Kamis, (27/7/2023).

Artinya, ini berita itu sangat menyudutkan dan merugikan klien kami. Karena terlapor tidak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam hukum itu. Maka itu saat ini kami menilai berita yang sudah disebarkan ke masyarakat luas itu diduga kuat bohong.”ujarnya.

Manotar Tampubolon berharap pihak Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut.”Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti.”pungkasnya. ***

Pos terkait