Akses Masuk SDN V Bantargebang Sudah Dibuka, Sempat Ditutup Ahli Waris

Bekasi – Penutupan menggunakan pagar seng oleh pemilik tanah atau ahli waris pada akses masuk areal gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, sudah ada solusi, Selasa (29/8/2023).

Diketahui sebelumnya akses masuk ke gedung sekolah yang berdiri di areal seluas sekira 1000 meter ditutup dengan seng sejak Minggu 27 Agustus 2023 oleh ahli waris atas nama H.M Nur Hasanuddin Karim.

Bacaan Lainnya

Akibatnya pihak sekolah sempat meliburkan aktivitas belajar mengajar tatap muka diganti dengan pembelajaran jarak jauh alias online pada Senin 28 Agustus 2023. Hal itu karena akses masuk ke areal sekolah ditutup.

“Alhamdulillah hari ini Selasa 29 Agustus 2023 sudah ada solusi, setelah mediasi akses ke sekolah dibuka melalui pintu belakang. Tapi seng tetap terpasang sampai tuntutan ahli waris terselesaikan,”ungkap Aisyah Kepala Sekolah SDN V Bantargebang, (29/8/2023).

BACA JUGA : LSM Trinusa Tolak Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot kota Bekasi, Terindikasi korupsi

Dikatakan Aisyah bahwa luas SDN V Bantargebang keseluruh mencapai 1400 meter persegi. Namun ada 1000 meter persegi yang saat ini berdiri 8 ruang kelas dan kantor yang di klaim milik ahli waris. Sementara 400 meter persegi milik pihak pemerintah Kota Bekasi dibangun taman dan mushola.

Menurut dia, penutupan yang dilakukan itu cukup mengganggu aktivitas belajar mengajar. Salah satunya peserta didik tidak lagi leluasa untuk bermain, begitu pun akses keluar masuk jadi terganggu.

Ia pun mengakui sempat kaget dengan penutupan akses masuk ke sekolah karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pemagaran oleh ahli waris dilakukan pada Minggu 27 Agustus 2023 pada pukul 14.00 WIB. Saat pemagaran kondisi sekolah kosong.

Hal itu membuat orang tua peserta didik kaget karena melihat kondisi sekolah di pagar seng dan dipenuhi spanduk meminta wali Kota Bekasi untuk membayar hak ahli waris.

“Saya tidak paham soal sengketa lahan, tugas saya hanya mengajar. Jadi soal klaim ahli waris sejak kapan dan lainnya saya tidak sampai ke sana,”ujar Aisyah mengaku segera ke Dewan Pendidikan memenuhi undangan.

Dari pantauan di lapangan pada Selasa 29 Agustus 2023 terlihat peserta didik mulai beraktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut. Kondisi sekolah sudah beraktivitas seperti biasa tapi seng pagar masih berdiri hanya saja akses dibuka untuk ke mushola sekolah.

Terdapat sebuah spanduk besar terpampang di bangunan sekolah ini yang bertuliskan

“Tanah Milik Ahli Waris H. M Nur Hasanuddin Karim”. Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg; dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023″.

Pemilik tanah menuntut Pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk membayar haknya. Setelah itu, ahli waris menjanjikan akses sekolah yang terletak di Jalan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang tersebut akan dibuka kembali.

“Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Wali Kota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini,” bunyi pengumuman dari ahli waris di pagar seng.

Pos terkait