Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara Ditahan Kejati

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan 3 tersangka dugaan korupsi lantaran mengurangi volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019 lalu, Jumat(21/7/2023).

Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara berinisial IS (Irganda Siburian ST).

Bacaan Lainnya

Kemudian, Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. Dan para tersangka langsung menyandang rompi tahanan Tipikor Kejati Sumut sebelum digiring ke mobil tahanan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Juli 2023 s/d 9 Agustus 2023 mendatang.

Dijelaskan Yos, PT. Dinamala Mitra Lestari selaku pelaksana proyek Jalan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km bersama PPK dan Konsultan Pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta melakukan perubahan kontrak(addendum) menjadi 4 km.

BACA JUGA : M Nuh : Untuk Tingkatkan Keterampil Anak Bekasi, Harus Perbanyak BLK di Kawasan Industri

“Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan disaksikan PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas, tim penyidik menemukan minimal 2 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Jalan Silangit – Muara, tahun anggaran 2019” kata Yos dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Alhasil, ke tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya pasrah digiring ke mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol. ***

Pos terkait