Penyiram Cairan Kimia Terhadap Guru SMKN 2 Karawang Ditangkap

Karawang – Motif sakit melatarbelakangi penyiraman cairan kimia terhadap guru SMKN 2 Karawang beberapa waktu lalu. Antara pelaku dan korban pernah menjalankan bisnis bareng.

Polres Karawang ringkus pelaku AD penyiraman cairan kimia ke guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (12/7/2023.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa pelaku dan korban merupakan rekan bisnis dibidang travel. Namun pelaku dikeluarkan oleh korban.

Pelaku AD ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur, yang sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penyiraman terhadap korban EC (56),” kata Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Arief Bastomi.

Tomi mengatakan, pelaku melakukan penyiraman karena sakit hati, dikeluarkan oleh korban. Ada bisnis pada saat itu mereka berdua melakukan bisnis travel mobil.

Saat itu karena ada miskomunikasi pada akhirnya pelaku ini merasa sakit hati karena dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut.

Baca Juga : Gerakan Harga Pangan Murah Dibuka Oleh Plt Wali Kota Bekasi

Pelaku AD melakukan tindak pidana penganiayaan dengan berencana. Penyiraman tersebut yang kedua kalinya, sedangkan yang pertama gagal karena korban tidak ada di rumahnya,” ujarnya.

Menurut Tomi, awalnya Senin (22/5/2023) pelaku ini melakukan perencanaan terlebih dahulu yaitu membeli bahan kimia yang berada di toko daerah Johar.

Setelah itu ia berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial EC. Tidak berpikir panjang lama korban melakukan perencanaan untuk melukai pelaku.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban tapi korban pada saat itu tidak ada di rumah dan pelaku ini kembali ke rumahnya.

Akhirnya keesokan harinya pelaku kembali lagi ke rumah korban saat itu korban ada di rumahnya seketika pelaku memarkirkan sepeda motornya dengan arah keluar di samping gang rumah korban.

“Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong,” jelasnya.

Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat dan akhirnya kemarin malem kita amankan yang bersangkutan ditempat persembunyian di daerah Telukjambe.

“Pelaku dikenai pasal yang disanggakan pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Lanjut Tomi, sementara ini kondisi korban didampingi oleh beberapa pihak dari pemerintahan. Psikiater juga dihadirkan dan perawatan dokter terkait dengan pengobatan korban.

Berita sebelumnya, seorang guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) disiram air keras oleh rekan bisnisnya di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Akibatnya korban terancam buta permanen.***

Pos terkait