Kuasa Hukum Manotar Tampubolon Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

BekasiDR. Manotar Tampubolon SH.MA. MH, Kuasa Hukum pelapor berinisial SP melaporkan inisial B ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan tersebut, inisial B sebagai terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik berita bohong dan melanggar Undang-Undang (UU) informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

Adapun laporan terhadap Inisial B teregistrasi dengan nomor LP / B / 2157 / VII / 2023 / SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2023.

BACA JUGA : Akhirnya, TPS Liar di Jatirangga Akan Ditutup dan Dilakukan Penataan

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum selaku pelapor menjerat B sebagai terlapor dengan Pasal Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27, 28 UU ITE

Menurut Manotar, pihaknya melaporkan B atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

“Klien kami keberatan atas statmen inisial B di salah salah satu media elektronik yang menuduh klien kami sebagai penipu, pemalsu dan sebagai terdakwa. Padahal klien kami tidak pernah melakukan hal itu dan tidak pernah divonis pengadilan. Klien kami jadi korban.”kata Manotar Tampubolon kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota. Kamis, (27/7/2023).

Artinya, ini berita tetsebut sangat menyudutkan dan merugikan klien kami. Karena terlapor tidak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam hukum itu. Maka saat ini, kami menilai berita yang sudah disebarkan ke masyarakat luas itu diduga kuat bohong.”ujarnya.

Manotar Tampubolon berharap pihak Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut.”Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti.”pungkasnya. ***

 

Pos terkait