Urus KTP, Warga Kabupaten Tegal Antri dan Berdesakan

Tegal – Masyarakat Kabupaten Tegal Jawa Tengah kecewa saat akan mengurus KTP Elektronik (KTP E) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil.(Dukcapil) Kabupaten Tegal.

Pasalnya petugas setempat tidak bisa melayani pembuatan maupun mencetak ulang KTP-E karena blanko kosong beberapa hari kemarin dan harus menunggu dari pemerintah pusat.

Sodik, Kepala Bidang Dukcapil Kabupaten Tegal membenarkan bahwa beberapa hari kemarin dinasnya kehabisan blanko. Namun pihaknya pun sudah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui tulisan yang terpampang ditempat pelayanan.

“Tapi hari ini alhamdulillah blangko sudah ada, artinya siapapun sudah bisa membuat atau mencetak ulang KTP.”ungkapnya.

Baca Juga : Plt Wali Kota Bekasi Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN

Terkait pendaftaran yang katanya sudah tutup padahal masih dalam jam kerja Sodik juga menyampaikan karena Dukcapil hanya mengeluarkan kuota sebanyak 500 saja.

Sedangkan untuk nomor antrian pihaknya juga hanya mengeluarkan sebanyak 350 nomor antrian. Sebab kadang satu KK saja bisa cetak 2 (dua) E – KTP atas nama yang tercantum di KK.

“Karena saking banyaknya animo masyarakat maka nomor antrian tersebut cepat habis, bukan karena blangkonya habis tapi nomor antrianya yang habis. dan untuk yang belum bisa selesai hari ini maka bisa disusul ulang besoknya lagi. intinya kami dari Dukcapil kabupaten Tegal sudah berusaha melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.” pungkasnya.

Hasan salah satu warga dari Kecamatan Balapulang yang ikut mengantri namun tidak mendapatkan nomor antrian dikarenakan kuotanya sudah habis.

“Katanya kuotanya (antrian) habis padahal saya sudah lama mengantri mau tidak mau saya harus balik kesini lagi besok.”keluh Hasan. (pandi)

Pos terkait