PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mendukung langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag.

“Saya kira ini langkah yang bijak,” kata Gomar kepada wartawan Rabu (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan sebelumnya, syarat pendirian tempat ibadah adalah mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat serta Kemenag.

Baca Juga : Saeful Islam Usulkan Pemberian Reward kepada Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan

Gomar lalu mengkritisi syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang masih berlaku saat ini.

Baginya, poin rekomendasi FKUB itu justru menjadi senjata ampuh bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghalangi negara menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Ini sangat absurd,” kata dia.

Melihat itu, Gomar berpendapat sudah sepatutnya otoritas negara tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah.

“Bupati atau wali kota untuk menerbitkan izin pendirian rumah ibadah, tidak bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, yang adalah elemen masyarakat sipil, sebagaimana ada selama ini,” kata dia. (*)

Pos terkait