Jakarta – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengendus adanya dugaan Mark Up dalam kegiatan perjalanan dinas 59 OPD di Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2021.
Pemkab Bekasi pada tahun 2021 menyajikan belanja untuk perjalanan dinas sebesar Rp 57.139.425 atau dari angggaran sebesar Rp 135.8999.510.295.
Ketua Umum LINAP Baskoro mengungkapkan, banyak kejanggalan yang ditemukan terkait perjalanan dinas di 59 OPD Pemkab Bekasi. Salah satunya adalah soal besaran biaya atau uang harian perjalanan dinas yang ditetapkan dalam Pepres 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Regional.
Besaran uang harian perjalanan dinas di Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp170.000. Sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam kabupaten Bekasi dalam keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp.230.000 s/d Rp.410.000
“Disitu sudah jelas ada selisih atau indikasi Mark up sebesar Rp.60.000 sampai dengan Rp.240.000 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam hal ini Pepres 33 Tahun 2020.”kata Baskoro, Selasa, (20/6/2023).
Bukan hanya itu, kami juga menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain atau koorporasi dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Jadi dalam belanja perjalanan dinas TA 2021 telah terjadi dugaan mark up sebesar Rp 10.421.739.000.00. Jumlah ini merupakan penggabungan hasil selisih bayar di 59 OPD di Kabupaten Bekasi.” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi sebagai penanggungjawab atas belanja perjalanan dinas untuk memberikan klarifikasi kepada publik.”Tapi sayangnya sampai saat ini pun belum ada klarifikasi dari Sekda.” ujarnya. (ton).