Korupsi Diduga Terjadi di Tubuh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh internal.

Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK RI, Cahya H Harefa mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini capai hingga Rp550 juta.

Bacaan Lainnya

Cahya juga menyebut kerugian ini berada di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan oknum karyawan KPK.“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tipikor di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK,” jelas Cahya dalam konferensi pers KPK, (27/6/2023).

Dugaan Tipikor ini diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, 27 Juni 2023.

Kemudian Sekjen KPK RI tersebut menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena adanya keluhan proses administrasi yang berlarut.

Baca Juga : Wajib Diketahui, Ini 7 Tahalan Seleksi Penerimaan CPNS 2023

Terlebih, sejumlah karyawan KPK lainnya juga ikut merasakan aksi oknum yang memotong uang perjalanan dinas.

Menurut Cahya, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara capai angka Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugaan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK,” jelas Cahya.

Cahya mengungkapkan bahwa oknum tersebut sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kemudian setelah itu akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke dewan pengawas (dewas) KPK.

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri ini bagi Cahya merupakan bagian dari ikhtiar atau upaya meningkatkan sikap disiplin.

“Ini bagian dari upaya atau ikhtiar memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik konstitusi,” jelas Cahya.

Disisi lain, KPK juga terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi proses administrasi.

Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan serta administrasi di lingkungan KPK. (*)

Pos terkait