Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi terkait Video TikTok yang Viral ,oleh kasi Intelejen Yadi Cahyadi kepada media saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negri Kota Bekasi. Kamis (22/06/2023).
Yadi menyebutkan bahwa perkara atas nama Rico pujianto adalah perkara limpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah di teliti oleh Jaksa Retina Sihombing Jaksa Fungsional di Kejari Kota Terang Yadi.
“Perkara saat ini sudah P-21.dan Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril sudah lengkap atau P-21 sehingga dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jaksa melanjutkan penahanan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari,” Papar Yadi.
Saat ini penanganan perkara itu dalam proses persidangan di PN Kota Bekasi dengan penetapan nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi 7 Juni 2023 terdakwa Rico Pujianto sudah beralih menjadi tahanan hakim sampai klarifikasi ini diterbitkan.
“Kami tegaskan bahwa Tiktok orang tua Pujianto atas nama Alex isinya tidak benar tersangka diserahkan dalam Kondisi sehat berdasarkan keterangan dokter dari Polda Metro Jaya. Diserahkan dalam keadaan sehat,” tegas.
Dijelaskan, saat penyidik PMJ menyerahkan tersangka (rico pujianto) ke Kejari Kota Bekasi pada 5 Juni 2023, kondisinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, disertakan surat keterangan dokter. Dan juga berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Kota Bekasi, pada hari Rabu 7 Juni 2023.
Mediasi Perkara Menguntungkan Semua Pihak
Sebelumnya beredar Tiktok orangtua Rico pujianto yang merupakan karyawan PT Pratama Prima Bajatama yang menjadi tersangka atas perkara tindak pidana umum dengan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP.
Viralnya video tersebut diunggah oleh akun Tiktok Ricopujianto05, dengan narasi tidak terima anaknya dipenjara. Dia menyebut bahwa Kepala Kejaksaan dan Jaksa Kota Bekasi Penghianat negara bahkan menyebut kata biadab.(Yanso)