Dugaan Pungli dan Gratifikasi Anggaran Dana Desa, Mahasiswa Pandeglang Gelar Aksi Jilid III

Aksi mahasiswa Pandeglang

Pandeglang – Mahasiswa kembali gerudug tiga lokasi yang dianggap diduga melakukan megakorupsi di Pandeglang-Banten yakni kantor Bank BJB cabang Pandeglang dan Bank BPR Berkah Pandeglang, terakhir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang atas dugaan pungli dan gratifikasi terhadap anggaran Desa di Pandeglang. Kamis, (15/6/2023),

Dikatakan koordinator lapangan aksi Moh Ilham selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat teknologi UNMA Pandeglang dalam orasinya mengungkapkan, kekecewaannya terhadap Bank yang menyalurkan anggaran Dana Desa yang secara terang benderang diduga melakukan pungli terhadap anggaran yang dititipkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk perkembangan dan kemajuan pembangunan di Desa melalui pemotongan Pajak PPH/PPN 11,5% dan Pajak Penghasilan Perangkat Desa,

Bacaan Lainnya

Lanjut ia mengungkapkan, lebih parahnya Bank-Bank penyalur anggaran Dana Desa, yaitu Bank Jabar Banten Cab. Pandeglang dan Bank BPR Berkah Pandeglang melakukan pengendapan pajak anggaran untuk kegiatan Dana Desa Tahap satu (1) yang diduga tanpa adanya ketentuan dan aturan yang jelas dengan kisaran nilai Rp 80 Juta rupiah sebelum kegiatan tersebut digunakan atau dicairkan oleh Kepala Desa di Kab. Pandeglang,

“Apa yang dilakukan oleh pihak Bank penyalur anggaran Dana Desa dengan melakukan pemotongan pajak sebelum dana tersebut digunakan atau dicairkan oleh pihak Desa di Kab. Pandeglang menjadi bukti bahwa Bank- Bank (BJB Pandeglang dan BPR Berkah Pandeglang) sebagai penyalur perlu dikritisi bersama oleh seluruh masyarakat Pandeglang, hal tersebutlah yang membuat kami terus melakukan unras dan akan terus melakukan unras sampai oknum tersebut di tangkap dan diadili,” ucap Agus.

Baca Juga : Hadiri Wisuda Siswa-Siswi SMP, SMA Dan SMK Daya Utama, Ini Pesan Plt. Wali Kota Bekasi

Senada Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Supriyadi menilai, selain pihak Bank Penyalur Anggaran Dana Desa yakni, BJB Cab. Pandeglang dan BPR Berkah Pandeglang.

Ia menyebut, Kepala Dinas DPMPD Kab. Pandeglang juga harus diperiksa oleh pihak APH. Pasalnya ia berdasarkan hasil audiensi terakhir pihakny dengan pihak Bank penyalur, mereka mengatakan pemotongan tersebut berdasarkan intruksi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini yang sangkutan ialah Dinas DPMPD Kab. Pandeglang.

“Adanya pengakuan secara lisan bahwa sebagai Bank penyalur Anggaran Dana Desa untuk Kab. Pandeglang berani melakukan pemotongan Pajak PPH/PPN dan Pajak Penghasilan tanpa adanya aturan main yang jelas merupakan instruksi dari Pemerintah Daerah jelas mengarah kepada Kadis DPMPD. Oleh kami berharap para penegak hukum serta Bupati melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas DPMPD,” tegas Supriadi,

Supriadi menegaskan, bermain atau tidaknya Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Pandeglang dalam kasus pungli Anggaran Dana Desa oleh Bank BJB Pandeglang dan BPR Berkah Pandeglang harus rela mundur dari jabatannya.

“Atas pungli dan kesemana-menaannya pihak dari Bank penyalur anggaran Dana Desa di Kab. Pandeglang. Mau Kepala Dinas DPMPD Itu terlibat atau lalai keduanya sudah menjadi catatan buruk untuk Pemerintah Daerah khusunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Pandeglang”, -tuturnya,

Lebih lagi, Pria biasa disapa Ucup meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan atas dugaan mal praktek yang dilakukan oleh Bank BJB Pandeglang dan BPR Berkah Padeglang dalam mengelola anggaran Dana Desa,

Dalam orasi penutupan, Ketua SEMMI Cab. Pandeglang ini mengatakan, akan mendorong kasus ini sampai kepada Pemerintah Pusat. Ia berharap Presiden Jokowi dan Kementrian PDTT turun tangan untuk menyapu oknum penjahat Dana Desa.

“Kami akan terus melakukan aksi ini sampai Pemerintah Pusat tau bahwa di Pandeglang Dana Desa yang sejatinya untuk kemajuan masyarakat dan pembangunan di Desa, malah dijadikan bancakan oleh oknum Pemerintah dan Bank Penyalur. “tutupnya.

Namun sayangnya pihak- pihak yang dimaksud belum memberikan keterangan terkait tudingan mahasiswa tersebut sehingga berita ini dipublikasikan. (riz)

Pos terkait