Terkait Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Manajer Perusahaan Segera Diperiksa Polisi

BekasiPolres Metro Bekasi segera memanggil manajer di perusahaan terkait laporan karyawati atas dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation agar korban diperpanjang kontrak kerjanya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu 6 Mei 2023, di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma kepada wartawan.

Baca Juga : Soal Karyawati Wajib Tidur Bareng Bos Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Kata Komisi VIII DPR RI

Hotma menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

“Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma.

Berkaitan dengan itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

“Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. (***)

 

 

 

Pos terkait