Cianjur – Pelapor di dampingi Kuasa Hukum Abraham Purba S.H kembali mendatangi Polres Cianjur untuk memperoleh kejelasan dari laporan LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Cianjur/ Polda Jabar Selasa (22/05/2023).
Abraham Purba selaku kuasa Hukum mengatakan kehadiran kita diPolres Cianjur, bahwa pihaknya telah membuat laporan per Januari 2023 terkait adanya dugaan tindak pidana pemukulan atau pengeroyokan terhadap klien kami yang bernama Alivia Nursiandini.
“Kkemudian terhadap laporan tersebut pihak penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga : Gibas Kota Bekasi Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Periode 2023-2027
Namun hingga saat ini pihak penyidik terkesan mengulur ulur waktu laporan dari klien kami. terakhir informasi yang kami dapat berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan( SP2HP )bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang itu terang Abraham Purba didampingi Unggul Sitorus S.H dan Mario arisarmojo SH MH
“Masih menunggu melengkapi hasil pemeriksaan para saksi.
“Saya sih menduga sepertinya ada upaya melambat-lambatkan proses dari Laporan dari klien kami.”tegas Abraham Purba.
Abraham Purba menegaskan,”Semenjak laporan kita seharusnya ini sudah berjalan normal tapi sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan kasus ini,kami tidak mengetahui di mana letak keterlambatannya tapi yang jelas ada upaya untuk menghambat proses penyidikannya,ucap Abraham Purba dengan tegas.
“Tidak ada alasan penyidik menunda penetapan status tersangka dikarenakan 2 alat bukti dan Visum sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.
Seharusnya pelaku sudah bisa ditangkap karena ini perkara ini sudah dari sejak Januari hingga Mei, ini kasus bukan seperti tindak pidana penggelapan atau pencucian uang yang butuh proses yang lama,”tegas Abraham.
Abraham dengan tegas mengatakan bahwa “ada overlapping dari pihak penyidik yang langsung menghubungi ke Klien kami, sebenarnya hal yang tidak pantas lah apalagi ada pemberian kuasa kepada kami tapi penyidik langsung overlapping menghubungi kepada klien.
Selain itu informasi yang di dapat bahwa terlapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan kami sebagai pelapor merasa itu hanya upaya terlapor untuk memperlambat laporan kami
Kami berharap Penyidik untuk segera menyelesaikan Laporan dari klien kami secepatnya
Jika belum juga ada kepastian maka kami akan Mohonkan untuk melakukan gelar perkara khusus, karena harus dibuka dong alasannya apa kan kita enggak mendapatkan informasi yang jelas terhadap bagaimana perkembangan perkara kita.Tutup Abraham Purba.S.H.
Diketahui kasus ini dilaporkan Alivia Nursiandini atas dugaan pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh terlapor M Yusup Gunawan dan ibunya.
Awal mulanya Alivia mau menjenguk dan mau mengambil anak di rumah orang tua Yusup di Jln Surya kencana no 64 sawah gede Cianjur
Namun saat Alivia mau bawa Anak tidak di bolehin sehingga terjadi cekcok mulut dan ibunya Yusup mengusir Alivia
Kemudian setelah terjadi cekcok mulut ibunya Yusup dan adiknya mendorong dan menepis kepala Alivia hingga terjatuh mengenai pot bunga
Dari perbuatan pelaku korban mengalami memar di bagian Pelipis mata dan akibat dorongan korban mengalami pendarahan. (yanso)