Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Usul Aturan Jam Masuk Kantor di Jakarta Jam 8 dan Jam 10 Pagi

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar focus group discussion (FGD) membahas mengenai pembagian jam masuk kantor.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan nantinya FGD akan mengundang berbagai pihak terkait, mulai penggiat transportasi, asosiasi pengusaha, hingga Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya,” kata Heru. Rabu (3/5/2023).

Baca Juga : Pimpin Apel Forkopimda, Tri Adhianto Apresiasi Pengamanan Arus Mudik dan Balik Berjalan Sukses

Heru telah memiliki konsep pengaturan jam masuk kerja bagi karyawan. Jam masuk kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. (Jadi) kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi nggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” jelasnya.

Heru menyampaikan nantinya pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Prinsipnya, pembagian jam masuk diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu.

“Nah, itu siapa saja yang jam 8 dan jam 10, itulah yang dibahas, tergantung masing-masing dari mereka swasta,” terangnya.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu meyakini upaya ini dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen, khususnya di jalan utama Ibu Kota.

“Kalau kayak Thamrin dan Gatsu jam 8 masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” imbuhnya.

 

Pos terkait