LBH Pers Lampung Dorong Laporan Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

Lampung  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan Jurnalis Wawai News di Tanggamus Sumantri harus dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus menjadi korban penganiayaan oleh kepala pekon terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Juli 2022 lalu terkait BLT DD yang dipotong Rp100 ribu.

Bacaan Lainnya

Bahwa atas kejadian seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tanggamus yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, terhadap hal tersebut dengan tegas LBH Pers Lampung mengecam tindakan itu, terlebih kejadian yang sama terus terjadi berulang ulang ini di lakukan oleh pejabat publik.

Bahwa atas kejadian tersebut korban sudah membuat laporan kepolisian di polres tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 01 Maret 2023.

Baca Juga : Ribuan Masyarakat Mimika Datangi Kejaksaan Tolak Kriminalisasi Plt Bupati Mimika

LBH Pers Lampung sekali lagi sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali, artinya pihak kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan juga teliti dalam menentukan unsur unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Oleh karena itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja kerja jurnalis.

Selain itu, tentang perkara pokok atau dugaan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tetap dapat di usut, apakah terdapat dugaan Tindak Pidana terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di salurkan kepada masyarakat Desa Way Nipah.

Oleh sebab itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini, apabila di temukan bukti permulaan yang cukup harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang Undang Desa.

Kemudian dari peristiwa yang LBH Pers Lampung agar peristiwa ini bisa menjadi acuan agar Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten dan kota untuk menghimbau seluruh jajarannya termasuk seluruh pejabat public untuk menghormati kerja kerja jurnalis dan apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan sudah di atur dalam undang undang pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. (min)

Pos terkait