Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan kepada detikcom, Senin (20/3/2023).
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/3) di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat..”Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” katanya.
Baca Juga : DPRD Minta Pemprov DKI Atasi Daerah Kumuh Dekat Istana Negara
Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.
Dengan pemilik gudang atas nama Tatang, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama Panlip,” imbuhnya..Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat..”Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.
Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerja sama dengan Bea-Cukai setempat juga sudah menindak importasi pakaian bekas ilegal ini dan menyita barang bukti yang ditemukan, antara lain di Sumut, Kepri, Jakarta, Jatim, Kalbar, dan Kaltara.
Instruksi Kapolri
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram atas maraknya impor pakaian bekas. Sebab, hal itu mengganggu industri tekstil dalam negeri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta memeriksa hal ini.
“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun.”Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.
Tindakan tegas tersebut, menurut Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.
Presiden Jokowi mengaku geram atas praktik bisnis pakaian bekas impor. Jokowi memandang bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).