Jakarta – Tangis haru dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pecah setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan di lokasi, teriakan fans Richard menggema di PN Jaksel saat Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Bharada E.
Selain itu, terlihat juga mereka saling berpelukan dan menyampaikan rasa syukurnya terkait dengan hasil putusan hakim tersebut. “Tuhan itu baik terima kasih majelis hakim,” teriak para fans di PN Jaksel.
Baca Juga : Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Eliezer 15 Tahun, Ruang Sidang Langsung Berntakan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.