Polda Banten Back Up Penangkapan Terpidana Kabur Dari Lapas

BantenDitreskrimum Polda Banten back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wib.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, telah memback up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan, warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari tersangka yang sebelumnya diamankan inisial SJ juga melarikan diri dari Lapas .Mereka pergi ke daerah Jawa Tengah. Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan memperoleh informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa perna melihat narapidana AZ berada di daerah tersebut.

“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” tambah Akbar.

Baca Juga : Upaya Pemkot Bekasi Tekan Angka Stunting

Akbar mengatakan penangkapan narapidana atas kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah. Kemudian pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wib tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ, setelah sampai di daerah tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut.

Akbar menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, narapidana dibawa ke Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada Kamis (2/2) sekitar pukul 02.00 Wib tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ . Selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Akbar.

“Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang. “Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,”ucapnya. (sam).

Pos terkait