Bekkasi – Pemkab Bekasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membantu pedagang Pasar Induk Cibitung menempati lapak baru usai mencuatnya konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung.
”Kami tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca Juga : Pj Bupati Bekasi Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung
Pihaknya fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Sebab, adanya konflik internal membuat pedagang tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” paparnya.
Untuk itu, Pemkab Bekasi akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara agar tidak salah mengambil langkah. Konflik internal perusahaan membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti.
Tak hanya itu, Pemkab Bekasi akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut berupa menggratiskan iuran atau biaya sewa pedagang.
Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, Gatot memastikan Pemerintah Daerah akan segera melayangkan surat edaran kepada para pedagang mengenai persoalan ini agar tidak resah ataupun bingung. (*)