Bekasi – Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro menegaskan terkait beban HPTB kepada para pedagang di Pasar Jatiasih untuk menempati gedung baru tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan Lintong menjawab keluhan pedagang kepada media terkait tarikan Rp4 juta untuk jadi syarat menempati gedung baru pasca dilakukan revitalisasi.
“Iya gak ada itu (biaya Rp4 juta) untuk HPTB aturan dari mana. Besok biar saya minta tim disperindag dan inspektorat turun kesana, apa itu maksudnya?? Kan pedagang sudah di bebankan beli ruko atau lapak, ” tegas Lintong dikonfirmasi, Minggu (20/2/2023).
Baca Juga : Dipaksa Tebus HPTB Rp4 Juta, Pedagang Pasar Jatiasih Minta Dasar Hukumnya
Dikatakan bahwa HPTB itu adalah ijin yang diterbitkan dari Pemerintah Kota Bekasi kepada pihak PT MSA. Tapi kenapa pedagang yang ditarik Rp4 juta.
Lintong pun memastikan bahwa apa yang dilakukan pihak pertama kepada pihak ketiga dalam hal ini para pedagang seperti menyangkut harga HPTB yang dilaksanakan saat ini oleh PT MSA tidak ada di PKS.
“Penarikan dana untuk HPTB kepada para pedagang di Pasar Jatiasih itu tidak ada dalam PKS mas,” kata Lintong mengarahkan awak media untuk lebih detail diperkenankan konfirmasi ke Sekretaris Disperindag, Rommy Payan.
Namun saat dikonfirmasi, Rommy Payan belum memberi respon kendati atasannya yang meminta menjelaskan.
Sebelumnya para Pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi resah akibat dipaksa membayar HPTB (Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk menempati bangunan baru sebesar Rp4 juta. Pedagang mempertanyakan dasar hukumnya.
Diketahui, PT MSA selaku pengembang telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk bersiap pindah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke gedung baru.
Namun dalam surat itu menjelaskan bahwa yang diperbolehkan pindah, adalah pedagang yang memenuhi kewajiban seperti melunasi kios, loss, hook, dan HPTB. Persiapan pindah dimulai dari 26 Februari hingga 1 Maret 2023.
“Tapi dalam surat edaran itu tidak disebutkan biaya HPTB sebesar Rp4 juta. Biaya HPTB harus dibayar pedagang, itu disampaikan secara lisan, ini kan aneh,” ujar pedagang meminta namanya dirahasiakan.
Pihak pengembang, tegasnya, meminta seluruh pedagang membayar HPTB dengan besaran senilai Rp4 juta. Nilai tersebut di luar harga kios, loss, serta hook yang dibanderol Rp68 jutaan. (*)