Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E. Vonis dimaksud sontak membuat ruang sidang PN Jaksel tempat vonis dibacakan, Rabu (15/2/2023) menjadi berantakan.
Ruang sidang berantakan akibat penggemar Bharada E yang langsung memaksa masuk ke ruang sidang PN Jaksel. Imbasnya sejumlah kursi di ruang sidang menjadi berantakan. Lebih parah lagi, pagar pembatas pengunjung juga rubuh.
Pihak keamanan PN Jaksel mengingatkan agar para pengunjung tetap tertib. Selain itu, mereka juga diminta meninggalkan ruang sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga : Pemkab Janji Jalan Akses Masuk Gerbang Tol Gabus Kabupaten Bekasi Diperbaiki Tahun 2023
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.